MetroNusantara | Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil EH resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (23/5/2022) petang.
EH ditahan terkait pengadaan Kapal Singkil-3 yang bersumber anggaran DAK Afirmasi senilai Rp1,1 miliar, kegiatan di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Baca Juga:
Kementerian PANRB Setujui 26.319 Usulan Kebutuhan ASN Kementerian PUPR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini SH MH didampingi Kasi Pidsus Rahmat Syahroni Rambe, Kasi Intel Budi Febriandi dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan setempat menjelaskan, pihaknya telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
Penahanan terhadap tersangka EH dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung 23 Mei s/d 11 Juni 2022. Sebelumnya EH telah ditetapkan tersangka pada 12 Mei 2022.
Sementara itu saat disinggung apakah akan ada tersangka baru, Husaini memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga:
Selandia Baru Berkomitmen 25 Juta Dolar AS untuk Transisi Energi Hijau
Katanya, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara sampai tuntas dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, untuk penentuan saksi lainnya, lanjutan dalam perkara ini.
“Sebelumnya ada 24 saksi yang dilakukan pemeriksaan secara marathon. Sehingga sudah ada 2 tersangka ini hampir tuntas pemberkasan,” sebutnya.
Selain EH sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dan penahanan terhadap “T” selaku Direktur CV. Dewi Shinta (Penyedia) pada 11 Mei 2022.