MetroNusantaraNews.id | Kinerja Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kasudin Satpol PP) Kota Adm Jakarta Selatan layak dipertanyakan.
Sebabnya, SKPD yang dipimpin Ujang Hermawan tersebut tidak melaksanakan Rekomendasi Teknis bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan di Jl. Kemang Raya No 84, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Adm Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Tragedi Selebgram Jaksel: Bunuh Diri Usai Cekcok karena Batal Ngonten
Sementara berdasarkan data pada Biro Pemerintahan bahwa, Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Selatan telah menyampaikan Rekomtek pada tanggal 1 Oktober 2021 kepada Sudin Satpol PP Jakarta Selatan untuk dilaksanakan bongkar paksa pelanggaran bangunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima WahanaNews.co diketahui bahwa, bangunan rumah kost tersebut memiliki IMB No : 458/C.37.b/31.74.03.1002.07.003.R.9.F.2/2/-1.785-51/2020, tanggal 14 Desember 2020 dengan jumlah lantai 3 lantai, namun fakta lapangan berbanding terbalik, IMB 3 lantai, oleh pemilik dibangun 7 lantai.
Pelanggaran bangunan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namum patut diduga bahwa, pelanggaran bangunan tersebut dimanfaatkan olek oknum pejabat tertentu yang bermental korupsi untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Baca Juga:
Atas Vonis Banding Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi
Kepala Suku Dinas Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/6) apa alasan Satpol PP Jakarta Selatan tidak melaksanakan rekomtek tersebut, tidak bersedia menjawab.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S mendesak agar Inspektur Provinsi DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit, reviu dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Satpol PP Kota Adm Jakarta Selatan dan jika terbukti tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [JP]